Saya sering menganggap MUI sebagai lembaga yang ngawur, salah satu nya saat Ahmad Dhani (Dewa) minta dukungan MUI untuk logo yang album Dewa yang bikin heboh. Tapi saat MUI mengumumkan 11 Fatwa nya tanggal 28 Juli kemarin, saya dukung 100%. Kenapa ? Karena, kalau kita memang seorang Muslim, kita bisa melihat apakah Fatwa itu benar atau tidak. Saya lihat, tidak ada sesuatu yang baru, bahkan apabila ada masalah Ahmadiyah, saya rasa itu bagus. Dengan demikian seluruh Muslim di Indonesia dapat yakin bahwa Ahmadiyah adalah ajaran terlarang.

Tapi apabila ada lembaga “sekualitas” Komnas HAM menolak Fatwa tersebut, lebih baik kita lihat lagi latar belakang dari Komnas HAM. Siapa saja mereka ? Apakah mereka muslim ? Apabila muslim, bagaimana akhlak nya ? Apa saja yang sudah mereka kerjakan ?

Update Ternyata JIL juga mengatakan Fatwa MUI itu tolol !! Subhanallah ! Semoga Allah memberi dukungan bagi kita semua dalam menegakkan kebenaran dan memberantas kemunafikan di muka bumi ini.


Pusing-pusing dengan penolakan Komnas HAM terhadap Fatwa MUI, lebih baik dibaca lagi isi dari Fatwa tersebut. Masak orang mau ngajak ke jalan yang lurus malah dilarang. Komnas HAM yang aneh..

1. MUI mengharamkan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual termasuk hak cipta.
2. MUI mengharamkan perdukunan dan peramalan termasuk publikasi hal tersebut di media.
3. MUI mengharamkan doa bersama antaragama, kecuali doa menurut keyakinan atau ajaran agama masing-masing, dan
mengamini pemimpin doa yang berasal dari agama Islam. Fatwa ini dikeluarkan karena doa bersama antaragama
dianggap sebagai sesuatu yang bid’ah atau tidak diajarkan dalam syariah agama Islam.
4. MUI mengharamkan kawin beda agama kecuali tidak ada lagi muslim atau muslimah untuk dinikahi.
5. MUI mengharamkan warisan beda agama kecuali dengan wasiat dan hibah.
6. MUI mengeluarkan kriteria maslahat atau kebaikan bagi orang banyak.
7. MUI mengharamkan pluralisme (pandangan yang menganggap semua agama sama), sekularisme dan liberalisme.
8. MUI memfatwakan, hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara dan tidak ada hak bagi negara merampas bahkan memperkecilnya, namun jika berbenturan dengan kepentingan umum yang didahulukan adalah kepentingan umum.
Pemerintah dapat mencabut hak pribadi untuk kepentingan umum jika dilakukan dengan cara musyawarah dan tanpa paksaan serta harus menyediakan ganti rugi dan tidak untuk kepentingan komersial.
9. MUI mengharamkan perempuan menjadi imam salat selama ada pria yang telah akil baliq. Perempuan mubah jika
menjadi imam salat bagi sesama perempuan.
10. MUI mengharamkan aliran Ahmadiyah.
11. MUI memperbolehkan hukuman mati untuk tindak pidana berat.